Akhirnya Pemerintah Memberikan Izin Mudik Warga Dengan Satu Syarat

Pemerintah memberikan keringan di balik ketegasan "larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona"

Sebelumnya Pemerintah melarang mudik dikarenakan situasi virus corona yang terus meningkat. Jika sebelumnya warga dilarang untuk mudik, kemarin Pemerintah menyatakan bahwa ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolegkan pulang kampung.


Kepala Pusat Data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakna bahwa masyarakat masih diberikan izin untuk mudik di tengah pandemi virus corona dengan satu syarat yaitu membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Surat tersrbut dikeluarkan ke tiga instansi. Tiga Instansi tersebut yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres) atau Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Surta tersebut disertakan dengan alasan darurat untuk pulang kampung.

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Tangka Pencegahan penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Keringanan antas larangan mudik tersebut sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan izin kepada Maskapai penerbangan Lion Air untuk mengankut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau kenegaraan mulai 3 mei 2020.

Aturan Pengendalian Mudik


Dalam regulasi, beberapa angkutan yang dikecualikan terkait larangan mudik adalah kendaran pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah , serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Kemudahan mudik bersyarat ini banyak menimbulkan kontreversi dari masyarakat. Beberapa warga yang merasa tidak mungkin bisa mendapatkan surat izin mudik menocba menerobos mudik dengan transportasi bus. Pada Lintas kedung Waringin, Kabupaten Bekasi terdapat enam orang pemudik yang bersembunyi di dalam sebuah bus antar kota provinsi (AKAP) untuk menghindari penyekatan dalam rangka larangan mudik 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Bermain Judi Online Di Bawah Judi Bola

Tidak Mudah Kalah Saat Bermain Judi Online

Judi Slot Yang Dapat Menghibur Semua Orang