Postingan

Menampilkan postingan dengan label mudik

Akhirnya Pemerintah Memberikan Izin Mudik Warga Dengan Satu Syarat

Gambar
Pemerintah memberikan keringan di balik ketegasan "larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona" Sebelumnya Pemerintah melarang mudik dikarenakan situasi virus corona yang terus meningkat. Jika sebelumnya warga dilarang untuk mudik, kemarin Pemerintah menyatakan bahwa ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolegkan pulang kampung. Kepala Pusat Data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakna bahwa masyarakat masih diberikan izin untuk mudik di tengah pandemi virus corona dengan satu syarat yaitu membawa surat keterangan mengenai kondisinya. Surat tersrbut dikeluarkan ke tiga instansi. Tiga Instansi tersebut yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres) atau Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Surta tersebut disertakan dengan alasan darurat untuk pulang kampung. Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Sela